Februari 22, 2008

Peluang Usaha Dan Investasi 2008



Rupa-rupanya pemerintah kali ini benar-benar serius dengan program Visit Indonesia 2008 nya. Sampai-sampai untuk menarik perhatian khalayak luas dikeluarkan Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2008.

Peraturan yang menjamin suatu individu atau lembaga untuk mengelola sebuah kawasan hutan lindung dan/atau hutan produksi dengan biaya yang terjangkau (Discount besar-besaran rupanya) seperti terlihat dalam tarif diatas. Peraturan yang dikeluarkan di tengah banyaknya fakta dan berita mengenai Banjir, Longsor, Kekeringan, Kemiskinan, Kebakaran Hutan dll, serta UNFCC di Bali tidak lama sebelumnya. Bayangkan!! Tarif termahalnya hanya 3 juta rupiah per hektar per tahun.


Menurut hitung-hitungan matematika sederhana anak SD tetangga sayah:
3 Juta per Ha/tahun = 3.000.000 / 12 Bulan = Rp 250.000 per hektar per bulan.

dan

1 Hektar Are = 100 X 100 = 10.000 m2 luasan
Lalu luasan 1 meter persegi (1 m2) = 3.000.000 : 10.000 = 300 rupiah per meter persegi per tahun.


Wah!!... melihat angka-angka tersebut, saya jadi berpikir untuk berusaha nih....
Lha Wong lebih murah dari gorengan....
Lha Wong lebih murah dari sewa kosan Mahasiswa....
Lha Wong lebih murah daripada beli HP, yang second pula....
Lha Wong ngga beda jauh harganya dari MP3 player, yang mereknya makin aneh pula....

Apalagi ngelihat ketentuan yang bunyinya "Pasal 4. (1) Terhadap penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat
nonkomersial dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). "

Lha,...Makin enak tokh. Jadikan saja usaha Kebon Jengkol atao Kebon Ganja atao Tempat Pemancingan Ikan atao Restoran Eksotis Atao apapunlah yang bukan usaha kehutanan. Gratis kan...hehehe..cuma perlu bayar sedikit saja tokh.

Nah, lumayan kan...
Jadi peluang investasi. Buruan, sebelum kehabisan...
he he he he he he he he he he............

________________________________



Akh...Akh...Akh.
Makin Aneh Dan Lucuh Sajah Negeri Ini.
Bosan Sayah Melihat Berita Bencana Yang Itu-Itu Sajah, Mungkin Setelah Peraturan Ini Berlaku Bakalan Ada Bencana Yang Baru, Yang Lebih Seru....

- D -

Tidak ada komentar:

Posting Komentar